Kejari Kuansing Bongkar Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuansing, Tahan 2 Orang Tersangka

Kejari Kuansing Bongkar Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuansing, Tahan 2 Orang Tersangka

LIPO - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka  terkait kasus dugaan tipikor pada Pembangunan Hotel Kuantan Singingi, pada Kamis (09/11/23). 

Adapun 2 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus ini, yaitu berinisial HY selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing  Periode Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2013, dan inisial S merupakan Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2016.

Kasipenkum Kejati Riau, mengungkapkan, penyematan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Dimana, tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pembangunan Hotel tersebut. 

"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup," jelas Bambang. 

Secara terpisah, Kepala Kejari (Kajari) Kuansing melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono, mengatakan, selain alat bukti, penetapan tersangka juga diperkuat adanya  Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023.

"Berdasarkan audit  jumlah kerugian negara  Rp. 22.637.294.608," kata Rozi. 

"Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan untuk 20  hari kedepan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan," sambungnya.

Kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00. 

Untuk diketahui, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. (*1) 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Proyek Tiga Pilar

Index

Berita Lainnya

Index